KLIKKABAR.COM, JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan perihal pencopotan Irwandi Yusuf dari Gubernur Aceh. Kemendagri membenarkan Presiden Jokowi sudha mengeluarkan keppres pemberhentian Irwandi Yusuf dari gubernur Aceh periode 2017-2022.
“Ya benar keppres-nya sudah keluar,” ungkap Benni, Jumat (16/10/2020).
Disebutkan keppres itu sudah disampaikan kepada Irwandi dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Proses selanjutnya penunjukkan wakil gubernur Nova yang selama ini menjadi pelaksana tugas gubernur sebagai gubernur definitif. Menurutnya, kemungkinan keppres penunjukkan Nova sebagai gubernur definitif masih diproses di Kementerian Sekretariat Negara.
Irwandi Yusuf diberhentikan dari jabatan gubernur Aceh karena korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. MA pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan dosen di Unsyiah. Kini Irwandi berada di Lapas Sukamiskin Bandung.


















