KLIKKABAR.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan demonstrasi bisa dilakukan pada masa pandemi Covid-19, tetapi dengan massa yang dibatasi.
“Kalau menurut saya, batasi saja 50 orang. Sama seperti kita membatasi [jumlah orang] di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kemarin,” katanya pada ajang penghargaan Innovative Government Awards (IGA) 2020 di Jakarta, Jumat (18/12/2020).
Tito menerangkan jika jumlah massa aksi demonstrasi tidak dibatasi jumlahnya, maka terjadi penyebaran Covid-19 secara besar-besaran. Untuk mencegah hal itu, dia meminta aparat penegak hukum untuk membuat aturan pembatasan jumlah massa.
Dengan demikian, proses penyampaian pendapat tetap bisa dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan.
Jika hal ini dapat dilakukan, maka para tenaga pelacak Covid-19 bakal lebih mudah dalam melakukan pelacakan jika ada peserta aksi yang positif.
“Demo boleh, penyampaian pendapat di muka umum, freedom of expression, silakan. Tapi di dalam aturan. Aturan induknya, namanya ICCPR, International Covenant on Civil and Political Rights. Itu dokumen PBB, Pasal 9, tidak menyebutkan tidak ada pembatasan, tetapi menyebutkan tidak ada intervensi,” kata Tito.
Tito meminta kepala daerah untuk membuat aturan mengenai kerumunan pada masa pandemi virus corona, seiring dengan terus naiknya kasus positif Covid-19.










