KLIKKABAR.COM, JAKARTA -Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima gugatan sengketa Pilkada Tangerang Selatan 2020 yang diajukan pasangan calon Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
Dalam gugatan sengketa itu, pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel, sementara pihak terkait adalah pasangan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan selaku peraih suara terbanyak hasil rekapitulasi.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” mengutip bunyi putusan di situs mkri.id, Rabu (17/2/2021).
Dalam gugatannya, kubu paslon Muhamad-Sara menyebut terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif selama Pilkada Tangsel berjalan.
Misalnya, penyaluran dana Baznas yang diduga untuk pemenangan paslon nomor urut 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan. Penyaluran dana itu melibatkan Wali Kota Airin Rachmu Diany di 54 kelurahan di 7 kecamatan.
Kubu Muhamad-Sara menyebut ada upaya pengerahan aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil guna memenangkan paslon Benyamin Davnie-Pilar Saga. Diketahui, Benyamin merupakan wakil wali kota Tangsel yang masih menjabat.
Dalam berkas gugatan, kubu Muhamad-Sara juga menyebut KPU Tangsel turut terlibat dalam misi pemenangan paslon Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan. Mereka menyebut ada 280 anggota KPPS yang diduga terlibat.
Semua pokok permohonan itu ditolak oleh majelis hakim MK yang memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang diajukan Muhamad-Sara.
Dengan demikian, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan bakal ditetapkan oleh KPU sebagai wali kota dan wakil wali kota Tangsel terpilih berdasarkan hasil Pilkada 2020










