KLIKKABAR.COM, JAKARTA – Surat keputusan bersama tiga menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi yang diteken 20 Mei lalu, cuti bersama pengganti Idul Fitri ditetapkan pada 28 sampai 31 Desember 2020 atau 4 hari. Kini pemerintah hanya sepakat merevisinya menjadi 31 Desember.
“28, 29 dan 30 (Desember) tidak libur tetapi tetap kerja biasa,” jelas Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Selasa (1/12/2020).
Muhadjir menyatakan Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan dan memerintahkan supaya segera ada rapat koordinasi yang dilakukan oleh Kemenko PMK dengan Kementerian/Lembaga terkait.
Dengan keputusan yang baru, maka libur akhir tahun dan cuti bersama yang semula 11 hari menjadi 8 hari, termasuk libur Sabtu dan Ahad.
Rinciannya, 24-27 Desember adalah cuti bersama dan libur Natal ditambah libur akhir pekan, 31 Desember cuti pengganti Idul Fitri serta 1-3 Januari 2021 adalah libur Tahun Baru ditambah libur akhir pekan.











