KLIKKABAR.COM, JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patroa menegaskan mulai Jumat (18/12/2020) operasional transportasi umum seperti MRT Jakarta, TransJakarta dan LRT Jakarta dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB.
“Ya, semua moda transportasi umum dibatasi. Semua diatur, dari KRL juga kita tunggu. Itu yang dari pusat kan,” ujar Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Dijelaskan, aturan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta nomor 64 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Dalam Ingub 64/2020, aturan yang mengatur pembatasan operasional moda transportasi umum tertuang dalam butir kesatu dan ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Sebelumnya, Rabu (16/12/2020) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan dua produk baru yaitu Instruksi Gubernur No 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian serta Seruan Gubernur No 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat untuk mencegah terjadinya lonjakan klaster Covid-19 akibat adanya libur akhir tahun Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.










