KLIKKABAR.COM, JAKARTA – Besok, Selasa (10/11/2020) Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab mendarat di Indonesia. Lalu bagaimana dengan urusan hukumnya sebelum ini? Benarkah pria yang akrab disapa dengan panggilan HRS itu akan langsung ditangkap polisi?
“Pokoknya kalau mau pulang, pulang saja. Kami tidak mau menanggapi itu,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono
Menurut dia, bahwa jajarannya tak pernah mengusir Habib Rizieq dari tanah air. Habib Rizieq diketahui meninggalkan Indonesia dengan sejumlah kasus yang menjeratnya.
Ia memutuskan keluar negeri pada tahun 2017 lalu usai terseret kasus penodaan agama dan dugaan pornografi.
Pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro mengklaim Rizieq sudah tidak memiliki kasus hukum lagi di Indonesia. Semua laporan yang membuatnya dipanggil aparat kepolisian sudah dihentikan.
“Kan sudah enggak ada kasus hukum lagi,” ujar Sugito Minggu (8/11/2020) dilansir dari suara.
Menurutnya, saat ini kasus yang berjalan di Indonesia hanya menjadikan Rizieq sebagai sanksi, bukan terdakwa atau tersangka seperti kasus lainnya.










