KLIKKABAR.COM, JAKARTA – Menteri Kesehatan periode 2004-2009 Siti Fadilah Supari bebas murni pada Sabtu (31/10/2020). Diketahui, Siti dipenjara 4 tahun di Rutan Kelas I Pondok Bambu dalam kasus tindak pidana korupsi yang menjeratnya.
“Dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana denda, dan pidana tambahan uang pengganti telah dibayarkan ke negara,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keterangan resmi, Sabtu (31/10).
Rika menuturkan bahwa eks Menkes itu telah diserahterimakan kepada kuasa hukum.
“Telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukum a.n. Dr. Kholidin, Sh, Mh dan Tia putri dari Dr. Siti Fadillah, berjalan lancar sesuai protokol kesehatan,” kata Rika.
Siti melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan. Dia lalu ditetapkan sebagai tersangka pada 2014, mulai disidang pada 2017 dan dijatuhi vonis 4 tahun penjara.










