KLIKKABAR.COM, JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai langkah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sudah tepat.
“Jadi Gubernur Jateng sudah benar nggak mengikuti surat edaran yang sifatnya imbauan,” ujarnya, Jumat (30/10/2020).
Menurut Said, di dalam peraturan perundang-undangan, tidak dikenal surat edaran. Ia bilang kalau patokan upah minimum adalah UU Cipta Kerja.
“UU Cipta Kerja kan belum berlaku ya, belum berlaku nomornya, tanggal 7 November baru berlaku,” kata Said Iqbal disadur dari CNBC Indonesia.
Kenaikan upah saat ini mendasarkan pada dua dasar hukum utama, yaitu UU Nomor 13 Tahun 2003 dan PP Nomor 78 Tahun 2015. Ganjar menaikkan UMP 2021 Jateng sebesar 3,27% menjadi Rp1.798.979,12.










