Berkas Kasus Eks Danjen Kopassus Dilimpahkan ke Kejaksaan

-

- Advertisment -
Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp
Telegram
LINE

Berkas Kasus Eks Danjen Kopassus Dilimpahkan ke Kejaksaan

KLIKKABAR.COM, JAKARTA – Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap satu milik Soenarko ke kejaksaan. Ia adalah tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

“Pelimpahannya tanggal 9 November 2020 kemarin,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono melalui konferensi pers daring, Selasa (10/11/ 2020).

Kasus penyelundupan senjata yang menyeret Soenarko pertama kali diinformasikan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Menurutnya, senjata itu diduga untuk mengacaukan situasi pada aksi 22 Mei.

Kemudian mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, menyatakan bahwa Soenarko sudah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata ilegal oleh Polri. Dikutip dari Tempo, Wiranto mengatakan senjata itu berasal dari Aceh.

Pemerintah menduga senjata tersebut ada kaitannya dengan rencana aksi 21-22 Mei 2019. Adapun Soenarko yang merupakan mantan Danjen Kopassus kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polisi Militer, Guntur, Jakarta Selatan.

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp
Telegram
LINE

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERBARU

- Advertisement -

Berita Populer

- Advertisement -

Mungkin Anda SukaBERITA TERKAIT

Rekomendasi untuk Anda