KLIKKABAR.COM, JAKARTA – Jokowi sudah menandatangani UU Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020). UU yang disahkan DPR pada 5 Oktober lalu itu, diundangkan dalam Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Salinan UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman bisa diakses melalui situs jdih.setneg.go.id.
“Salinan sesuai dengan aslinya,” bunyi salinan UU Cipta Kerja.
Pada tanggal yang sama, UU ini juga ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Dokumen ini masuk dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 245.
Pada hari diteken UU itu, puluhan ribu warga unjuk rasa anti Perancis ke Kedubes Perancis di Jakarta serta buruh berdemo menolak UU itu di Istana dan MK, Senin (2/11/2020).
Para buruh tersebut tergabung dalam 32 konfederasi dan federasi seperti KSPI, KSPSI AGN, dan Gekanas. Aksi demonstrasi ini akan dilakukan serentak di 24 provinsi.
Mereka ramai-ramai menolak Omnibus Law Cipta Kerja.Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang didampingi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani juga bertandang ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Keduanya menyerahkan berkas gugatan atau melakukan uji materi terhadap UU Cipta Kerja. Namun, niat tersebut diurungkan.










