KLIKKABAR.COM, JAKARTA – Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat menjalani sidang putusan atas kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (AJS),
“Agendanya pukul 10.00 WIB,” kata Jaksa Bima Suprayoga melalui keterangan tertulis, Senin (26/10/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti. Teruntuk Benny dituntut Rp 6.078.500.000.000,00 dan Heru Rp10.728.783.335.000.
Jika tak dibayar dalam waktu satu bulan setelah memperoleh hukuman tetap (inkrah), harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti.
Jaksa menilai Benny dan Heru terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT AJS.
Dalam pertimbangan menjatuhkan tuntutan, Jaksa menuturkan hal-hal yang memberatkan para terdakwa antara lain perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Perbuatan mereka bersama dengan terdakwa lain termasuk dari jajaran mantan direksi PT AJS juga telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar yaitu Rp16,8 triliun, serta kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Dalam pleidoi, kedua terdakwa membantah telah melakukan korupsi dan pencucian uang hingga merugikan negara Rp16,8 triliun sebagaimana tuduhan jaksa.











