KLIKKABAR.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 104/2020 tentang Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Di dalam perpres yang diteken Jokowi pada 26 Oktober 2020 disebutkan bahwa ketua, wakil ketua, dan anggota Baznas diberikan hak keuangan setiap bulan.
Pada pasal dua disebutkan besaran hak keuangan untuk
Ketua: Rp 31.460.000,
Wakil Ketua: Rp 27.098.000
Anggota: Rp 24.022.000.
Perpres itu mengatur jika ketua, wakil ketua, dan anggota Baznas berstatus PNS harus diberhentikan sementara. Sehingga, yang bersangkutan tidak diberikan penghasilan sebagai PNS. Penghasilan yang diperolehnya sesuai dengan aturan dalam perpres ini.
Di pasal lain disebutkan pada saat perpres ini mulai berlaku, khusus untuk anggota Baznas masa kerja 2015-2020 yang berstatus sebagai PNS dan belum diberhentikan sementara tidak diberikan hak keuangan dan tetap dapat melaksanakan tugas sampai dengan berakhir masa kerjanya atau sampai dengan diberhentikan/mengundurkan diri.



















