KLIKKABAR.COM, JAKARTA – Hotman Paris, kuasa hukum Maybank Indonesia dalam kasus dugaan raibnya dana nasabah cabang Maybank Cipulir yang dilaporkan oleh Winda Lunardi, menjelaskan kejanggalan kasus tersebut.
Tersangka Kepala cabang (Kacab) Maybank Cipulir Albert yang diduga mencuri uang nasabah memegang ATM dan buku tabungan Winda. Hal itu berdasarkan pengakuan tersangka, yakni Albert dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Buku tabungannya dan kartu ATM-nya, katanya menurut pengakuan dari si tersangka yang pegang si tersangka. Pertanyaannya adalah Anda sebagai pemilik uang kenapa membiarkan kartu ATM dipegang orang lain? Itu salah satu yang lagi diselidiki oleh penyidik,” kata Hotman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (9/11/2020).
Hotman juga menambahkan, kasus raibnya uang nasabah Rp 22 miliar bukanlah kasus baru, melainkan sudah bergulir selama 6 bulan.
“Sudah 6 bulan, bahkan sudah diperiksa saksi begitu banyak, bahkan dari pihak Maybank ada 21 kali surat panggilan. Jadi ini memang sudah lama diperiksa dan sampai hari ini tersangka baru 1 yaitu (inisial) A yang adalah pimpinan cabang, dan dia mengaku di BAP bahwa pelakunya hanya dia, itu pengakuan dia,” jelas Hotman.











