Bank Tanah Terobosan Cegah Spekulan

-

- Advertisment -
Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp
Telegram
LINE

Bank Tanah Terobosan Cegah Spekulan

KLIKKABAR.COM, JAKARTA – Setelah disahkannya UU Cipta Kerja, terdapat salah satu terobosan dalam bidang pertanahan yaitu dikenalkannya lembaga baru Bank Tanah.

Kebutuhan tanah meningkat untuk pembangunan maupun perkembangan perekonomian, kepentingan umum maupun  kepentingan masyarakat lainnya, berpengaruh pada kebijakan pemerintah di bidang pengadaan tanah.

Untuk itu, pemerintah harus dapat menyediakan cadangan tanah untuk kepentingan pembangunan ke depan.

“Selama ini dikenal adanya tanah negara tetapi secara de-facto pemerintah tidak dapat mengendalikan tanah tersebut. Tentu saja pemerintah hanya memainkan peran sebagai land administrator, sedangkan peran eksekutor masih belum ada. Diperlukan solusi agar pemerintah memiliki fungsi tersebut menjadi eksekutor dengan membentuk Badan Bank Tanah,”  ungkap Plt. Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Himawan Arief Sugoto, dalam talkshow virtual expo Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) 2020 dengan tema Bank Tanah di Masa Depan melalui video conference, Selasa, (03/11/2020).

Himawan menambahkan Badan Bank Tanah berfungsi untuk  melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah. Bank Tanah juga menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria.

Badan Bank Tanah sebagai pemegang hak pengelolaan diberikan kewenangan membantu memberikan kemudahan perizinan berusaha atau persetujuan, melakukan penyusunan rencana induk, melakukan pengadaan tanah, menentukan tarif pelayanan.

“Bank Tanah di masa depan ini diharapkan dapat mencegah aksi spekulan tanah yang terjadi karena banyaknya tanah yang telantar dan tidak jelas kepemilikannya. Bank Tanah bisa menjual tanah kepada pengembang dengan harga yang rendah, karena bantuan pendanaan dari perjanjian dengan industri finansial, maupun subsidi yang sedang diwacanakan. Dengan harga yang lebih rendah dari bank tanah, harga tanah di pasaran tidak akan terus melambung tinggi,” tuturnya.

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp
Telegram
LINE

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERBARU

- Advertisement -

Berita Populer

- Advertisement -

Mungkin Anda SukaBERITA TERKAIT

Rekomendasi untuk Anda