KLIKKABAR.COM, JAKARTA – Direktur Hukum dan Kebijakan Yayasan Sativa Nusantara (YSN) Yohan Misero menyesalkan lambannya perubahan regulasi pemanfaatan tanaman ganja untuk kepentingan medis. YSN mengapresiasi inisiatif DPR yang mulai terbuka soal diskursus ganja medis yang setidaknya dapat terlihat dari pernyataan Arsul Sani dari Komisi III pada Rapat Kerja DPR dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) baru-baru ini. Kepala BNN Petrus Golose mengakui adanya perkembangan kebijakan ganja yang lebih terbuka untuk persoalan medis di negara-negara lain.
“Kasus-kasus ini yang kemudian juga mendorong koalisi masyarakat sipil untuk menggugat Penjelasan Pasal 6 dan Pasal 8 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar narkotika Golongan I dapat digunakan untuk keperluan medis,” ajaknya, Kamis (25/3/2021).
Dengan adanya perubahan penggolongan ganja di Konvensi Narkotika 1961 oleh Komisi Narkotika PBB pada akhir 2020, Kementerian Kesehatan RI dapat merespons perkembangan tersebut dengan menurunkan golongan ganja di UU Narkotika agar tanaman ganja serta zat dan produk turunannya dapat dimanfaatkan untuk medis.
“YSN mendorong DPR dan pemerintah segera merevisi UU Narkotika hari ini agar pasien-pasien yang membutuhkan ganja medis di Indonesia memiliki akses yang terjamin hukum,” ungkapnya ya ng menjelaskan YSN adalah organisasi yang fokus pada advokasi pemanfaatan tanaman-tanaman Indonesia seperti ganja.
Selain itu, dalam perubahan kebijakan mengenai ganja ke depan, DPR dan pemerintah juga perlu untuk memikirkan pelibatan petani lokal dan mereformasi kebijakan pidana terkait narkotika termasuk ganja.










