KLIKKABAR.COM, JAKARTA – Usia UU Cipta Kerja belum 24 jam setelah diteken oleh Presiden Jokowi pada Senin (2/11/2020) siang. Namun, warga sudah menemukan kejanggalan UU itu.
Seorang warga dalam akun Twitter, @Abaaah menulis, UU Ciptaker yang baru ditandatangani presiden bermasalah. “Pasal 6 merujuk ke Pasal 5 ayat (1) huruf a, padahal pasal 5 tidak memiliki ayat satu pun,” kata akun Abaaah, Senin (2/11/2020).
Abaah menulis di Pasal 6 berbunyi, “Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi: a. penerapan perizinan berusaha berbasis risiki; b. penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha; c. penyederhanaan perizinan berusaha sektor, dan d. penyederhanaan persyaratan investasi.
Pasal 6 UU Cipta Kerja yang merujuk Pasal 5 ayat (1). Sebab, Pasal 5 tidak memiliki satu ayat pun. Penjelasan Pasal 5 UU Cipta Kerja berbunyi, “Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.
Dikutip dari laman Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jokowi menandatangani UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Senin (2/11), yang langsung berlaku resmi.
Di bawah tanda tangan Menkumham Yasonna H Laoly, dokumen tersebut masuk Lembaran Negara RI (LNRI) Tahun 2020 Nomor 245.











