KLIKKABAR.COM, JAKARTA – Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf hari ini akan menjalani sidang tuntutan dalam kasus suap dan gratifikasi. Senin 25 Maret 2018.
Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sebagaimana diketahui, Irwandi didakwa menerima suap Rp1 Miliar dari Bupati Bener Meriah dan gratifikasi Rp 41,7 miliar selama menjabat Gubernur Aceh.
Selain Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri juga akan menjalani sidang tuntutan di hari dan tempat yang sama.


















