KLIKKABAR.COM, JAKARTA – Wartawan disarankan sebaiknya berhenti mengkritik melalui media sosial guna menghindari potensi jeratan UU ITE. Kritik di media sosial bukanlah karya jurnalistik.
“Berhentilah menulis di Facebook atau media sosial lainnya,” ungkap Ketua PWI Lampung, Supriyadi Alfian dalam Konferensi Kabupaten VII PWI Lampung Utara, di Gedung Korpri Kotabumi, Sabtu (13/3/21).
Supriyadi menyebutkan ini karena kritikan di media sosial itu tidak termasuk karya jurnalistik. Jika terus dilakukan potensi terjerat UU ITE akan makin besar.
“Wartawan itu menuangkan pemikirannya melalui karya jurnalistik di media massa dan bukannya menulis di media sosial,” tegasnya.
Dia juga meminta anggotanya menjunjung tinggi etika jurnalistik dan kompetensi yang dimiliki saat menjalankan tugas. Khusus tentang kompetensi, wartawan yang berkompetensi wajib menjaganya dengan baik.
“Kartu kompetensi bisa saja dicabut oleh Dewan Pers jika dianggap melakukan pelanggaran. Jadi, jagalah dengan sebaik–baiknya,” ungkapnya.










