KLIKKABAR.COM, JAKARTA – Sembilan tim KPK sekitar pukul 01.00 WITA melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Prof. Dr. Ir. H. M. Nurdin Abdullah M. Agr.
Dia ditangkap di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No : Sprin.Lidik-98/01/10/2020.
Menurut informasi yang diterima dari sumber Klikkabar, KPK menangkap beberapa orang antara lain sebagai berikut:
Agung Sucipto (Kontraktor, 64 tahun), Nuryadi (Sopir Agung, 36 tahun);
Samsul Bahri (Adc Gubernur Prov. Sulsel, Polri, 48 tahun);
Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan)
dan Irfandi ( Sopir Edy Rahmat);
Barang bukti yang disita yakni 1 (satu) koper yang berisi uang tunai Rp 1 miliar yang diamankan di Rumah Makan Nelayan Jl. Ali Malaka, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar.
Tim KPK kemudian membawa Nurdin Abdullah dan rombongan langsung ke KLINIK TRANSIT di Jln. Poros Makassar untuk dilakukan pemeriksaan Swab antigen Untuk persiapan berangkat ke Jakarta melalui Bandara Sultan Hasanudin.
Tim KPK dan Rombongan dikawal oleh 4 Anggota Detasemen Gegana Polda Sulsel.
Kemudian pada pukul 05.44 Wita rombongan selesai melaksanakan pemeriksaan Swab antigen dan menuju Bandara Sultan Hasanudin untuk berangkat ke Jakarta menggunakan Garuda GA 617 yang kemudian Tim Dan Rombongan Memasuki Gate 2 untuk keberangkatan ke Jakarta pada pukul 07.00 Wita.