KLIKKABAR.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa, pencairan gaji ke-13 2020 hanya diperuntukkan untuk pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya.
Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan. Artinya, pejabat negara eselon I, eselon II tidak memeroleh pembayaran gaji ke-13.
“Kebijakan gaji ke-13 dan pensiun ini kami melaksanakan kebijakan THR yang sudah dilakukan Mei lalu, yakni tidak diberikan pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II dan pejabat setingkat. Namun, gaji dan pensiun ke-13 diberikan ke seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk dalam kategori tadi,” katanya, Selasa (21/7).
Pemerintah telah menyiapkan anggaran gaji dan pensiun ke-13 dengan total Rp 28,5 triliun. Anggaran yang disiapkan negara untuk membayar Gaji-13 mencapai Rp28,5 triliun, yang terdiri dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 14,6 triliun.
Anggaran tersebut untuk Gaji dan Tunjangan yang melekat pada Gaji sebesar Rp6,73 triliun, dan Pensiun sebesar Rp7,86 triliun.
“Untuk pembayaran ASN Daerah melalu APBD adalah sebesar Rp13,89 triliun, sehingga total untuk pembayaran Gaji ke-13 ini adalah Rp28,5 triliun,” papar Menkeu seraya menyebutkan bahwa pembayaran Gaji ke-13 direncanakan akan dilakukan pada bulan Agustus 2020.
Besaran gaji ke-13 PNS 2020 dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun. Berikut ini rinciannya:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak dan tunjangan suami/istri. PNS yang sudah memiliki suami/istri mendapatkan tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Kemudian, tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak. Sementara tunjangan jabatan besarannya tergantung jabatan yang ditempati..


















