Polisi baru saja menemukan modus baru masyarakat menggunakan Ambulan agar bisa mudik. Kejadian ini dipergoki petugas saat penyekatan hari kedua larangan mudik. Kabid Humas...
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting, menegaskan bahwa seluruh warga negara asing (WNA) asal RRT yang masuk ke Indonesia melalui Bandara...
KLIKKABAR.COM, JAKARTA - Pj Gubernur Kalimantan Selatan Safrizal memerintahkan petugas jemput bola maksimalkan vaksinasi bagi lanjut usia (lansia). Pasalnya, mereka paling rentan terpapar Covid-19.. “Pihak...
KLIKKABAR.COM, JAKARTA - PP Muhammadiyah mengusulkan toa masjid hanya digunakan untuk adzan dan Iqamah "Toa masjid harus ada aturan penggunaanya supaya tidak mengganggu masyarakat sekitar,...
Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno LP Marsudi menyampaikan, laporan mingguan WHO mengenai kasus epidemiologi global COVID-19 di minggu lalu sampai 2 Mei 2021 menunjukkan...
KLIKKABAR.COM, JAKARTA - Dua perusahaan ganja obat segera membangun kebun ganja di Queensland, Australia. Pembangunan fasilitas di pinggiran kota Toowoomba ini akan dilakukan enam bulan...
KLIKKABAR.COM - Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud dari Kerajaan Arab Saudi memerintahkan mempersingkat shalat Tarawih di Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di...
KLIKKABAR.COM, JAKARTA - Arab Saudi melarang buka puasa dan sahur di masjid selama bulan Ramadhan di tengah pandemi COVID-19 . Demikian laporan kantor berita...
KLIKKABAR.COM, JAKARTA - Bos Besar Toyota , Akio Toyoda menyatakan jika industri kendaraan listrik akan runtuh jika diterapkan tergesa-gesa. Teknologi revolusi industri kendaraan ramah...
KLIKKABAR.COM, JAKARTA – Penonton yang menyaksikan MotoGP di sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat pada 2021 mendatang ditargetkan 160 ribu orang. Angka tersebut ditargetkan...
KLIKKABAR.COM, JAKARTA - Situs jual-beli mobil bekas OLX Autos meluncurkan hasil survei permintaan mobil bekas selamat Covid-19 sejak Maret 2020. Temuan survei terbaru OLX Autos...
KLIKKABAR.COM, JAKARTA - Ford kembali melahirkan mobil legendaris Bronco yang tersedia dalam model dua dan empat pintu. Mobil ini disebut-sebut akan menjadi andalan lini...
KLIKKABAR.COM, JAKARTA - Pertandingan Grup D Piala Menpora 2021 mempertemukan Persiraja Banda Aceh kontra Persita Tanggerang, Rabu (24/3). Pertandingan yang digelar Stadion Maguwoharjo, Sleman, Daerah...
KLIKKABAR.COM, JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan membeli saham Persis Solo karena rindu dengan dunia sepak bola. Dia juga membeli saham Oxford United di...
KLIKKABAR.COM, JAKARTA - Tim bulu tangkis Indonesia terpaksa mundur dari turnamen bergengsi Yonex All England 2021 karena aturan protokol kesehatan COVID-19 yang berlaku di...
KLIKKABAR.COM, JAKARTA - Menpora Zainudin Amali diinstruksi khusus dari Presiden Jokowi untuk segera menjalankan Liga 1 2021. Menurut Menpora, selama ini Jokowi terus memantau...
KLIKKABAR,COM, KAKARTA - Apakah siang ini Anda sudah bobok siang? Tidur di bulan Ramadhan dinilai ibadah. Maka banyak warga yang memilih tidur siang. Berikut ini...
KLIKKABAR.COM, JAKARTA - Asosiasi Amerika untuk Pernikahan dan Terapi Keluarga merilis hasil survei yang menunjukkan 25% pria dan 15% wanita akan memiliki perselingkuhan. Tingkatan persentase...
KLIKKABAR.COM , JAKARTA - Mantan istri eks Gubernur Jambi Zumi Zola, Sherrin Tharia melepaskan jilbab. Potrer Sherrin tanpa hijab di unggahan terbarunya di Instagram....
KLIKKABAR.COM, JAKARTA - Putra Presiden Jokowi, Kaesang dikabarkan bubar pacaran dengan Felicia Tissue. Kini Kaesang berpacaran dengan Nadya Arifta yang mengenakan jilbab. Nadya mengunggah kencannya dengan...
KLIKKABAR.COM, SOLO – Wali Kota Solo Gibran mengatakan dirinya suka cita menerima kedatangan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurutnya, kunjungan...
KLIKKABAR.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menyebutkan Mendagri di era Presiden BJ Habibie, Letjen TNI (Purn) Syarwan Hamid meninggal dunia pada...
KLIKKABAR.COM, JAKARTA – Hari ini, Selasa (23/3/2021) Teuku Abdul Manaf alias Mr.Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo merayakan ulang tahun ke 125 tahun. Dilahirkan di Teluk...
KLIKKABAR.COM, JAKARTA - Pemberitaan dalam beberapa hari terakhir ini diramaikan dengan kabar yang datang dari salah seorang pengusaha asal Indonesia, Sukanto Tanoto. Dia dikabarkan membeli...
Polisi baru saja menemukan modus baru masyarakat menggunakan Ambulan agar bisa mudik. Kejadian ini dipergoki petugas saat penyekatan hari kedua larangan mudik. Kabid Humas...
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting, menegaskan bahwa seluruh warga negara asing (WNA) asal RRT yang masuk ke Indonesia melalui Bandara...
KLIKKABAR.COM, JAKARTA - Pj Gubernur Kalimantan Selatan Safrizal memerintahkan petugas jemput bola maksimalkan vaksinasi bagi lanjut usia (lansia). Pasalnya, mereka paling rentan terpapar Covid-19.. “Pihak...
Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno LP Marsudi menyampaikan, laporan mingguan WHO mengenai kasus epidemiologi global COVID-19 di minggu lalu sampai 2 Mei 2021 menunjukkan...
KLIKKABAR.COM, JAKARTA - Dua perusahaan ganja obat segera membangun kebun ganja di Queensland, Australia. Pembangunan fasilitas di pinggiran kota Toowoomba ini akan dilakukan enam bulan...
KLIKKABAR.COM - Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud dari Kerajaan Arab Saudi memerintahkan mempersingkat shalat Tarawih di Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di...
KLIKKABAR.COM, JAKARTA - Arab Saudi melarang buka puasa dan sahur di masjid selama bulan Ramadhan di tengah pandemi COVID-19 . Demikian laporan kantor berita...
KLIKKABAR.COM, JAKARTA - Bos Besar Toyota , Akio Toyoda menyatakan jika industri kendaraan listrik akan runtuh jika diterapkan tergesa-gesa. Teknologi revolusi industri kendaraan ramah...
KLIKKABAR.COM, JAKARTA – Penonton yang menyaksikan MotoGP di sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat pada 2021 mendatang ditargetkan 160 ribu orang. Angka tersebut ditargetkan...
KLIKKABAR.COM, JAKARTA - Situs jual-beli mobil bekas OLX Autos meluncurkan hasil survei permintaan mobil bekas selamat Covid-19 sejak Maret 2020. Temuan survei terbaru OLX Autos...
KLIKKABAR.COM, JAKARTA - Ford kembali melahirkan mobil legendaris Bronco yang tersedia dalam model dua dan empat pintu. Mobil ini disebut-sebut akan menjadi andalan lini...
KLIKKABAR.COM, JAKARTA - Pertandingan Grup D Piala Menpora 2021 mempertemukan Persiraja Banda Aceh kontra Persita Tanggerang, Rabu (24/3). Pertandingan yang digelar Stadion Maguwoharjo, Sleman, Daerah...
KLIKKABAR.COM, JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan membeli saham Persis Solo karena rindu dengan dunia sepak bola. Dia juga membeli saham Oxford United di...
KLIKKABAR.COM, JAKARTA - Tim bulu tangkis Indonesia terpaksa mundur dari turnamen bergengsi Yonex All England 2021 karena aturan protokol kesehatan COVID-19 yang berlaku di...
KLIKKABAR.COM, JAKARTA - Menpora Zainudin Amali diinstruksi khusus dari Presiden Jokowi untuk segera menjalankan Liga 1 2021. Menurut Menpora, selama ini Jokowi terus memantau...
KLIKKABAR,COM, KAKARTA - Apakah siang ini Anda sudah bobok siang? Tidur di bulan Ramadhan dinilai ibadah. Maka banyak warga yang memilih tidur siang. Berikut ini...
KLIKKABAR.COM, JAKARTA - Asosiasi Amerika untuk Pernikahan dan Terapi Keluarga merilis hasil survei yang menunjukkan 25% pria dan 15% wanita akan memiliki perselingkuhan. Tingkatan persentase...
KLIKKABAR.COM , JAKARTA - Mantan istri eks Gubernur Jambi Zumi Zola, Sherrin Tharia melepaskan jilbab. Potrer Sherrin tanpa hijab di unggahan terbarunya di Instagram....
KLIKKABAR.COM, JAKARTA - Putra Presiden Jokowi, Kaesang dikabarkan bubar pacaran dengan Felicia Tissue. Kini Kaesang berpacaran dengan Nadya Arifta yang mengenakan jilbab. Nadya mengunggah kencannya dengan...
KLIKKABAR.COM, SOLO – Wali Kota Solo Gibran mengatakan dirinya suka cita menerima kedatangan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurutnya, kunjungan...
KLIKKABAR.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menyebutkan Mendagri di era Presiden BJ Habibie, Letjen TNI (Purn) Syarwan Hamid meninggal dunia pada...
KLIKKABAR.COM, JAKARTA – Hari ini, Selasa (23/3/2021) Teuku Abdul Manaf alias Mr.Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo merayakan ulang tahun ke 125 tahun. Dilahirkan di Teluk...
KLIKKABAR.COM, JAKARTA - Pemberitaan dalam beberapa hari terakhir ini diramaikan dengan kabar yang datang dari salah seorang pengusaha asal Indonesia, Sukanto Tanoto. Dia dikabarkan membeli...
Iuran BPJS Resmi Naik Dua Kali Lipat, Ini Besarannya
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
[Ilustrasi BPJS Kesehatan]berita utama,
KLIKKABAR.COM, JAKARTA – Presiden Jokowi secara resmi telah menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari besaran saat ini. Dilansir dari laman Aspek.id, hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019. Perpres ini mengubah Pasal 29 sehingga berbunyi: 1. Iuran bagi Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah yaitu sebesar Rp42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan. 2. Besaran Iuran sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2019. Adapun iuran bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) yang terdiri atas Pejabat Negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, Prajurit, Anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, dan pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud yaitu sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. “Iuran sebagaimana dimaksud dibayar dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh Peserta,” bunyi Pasal 30 ayat (2) Perpres No. 75/2019. Kewajiban Pemberi Kerja dalam membayar Iuran sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilaksanakan oleh: a. Pemerintah Pusat untuk Iuran bagi Pejabat Negara, PNS pusat, Prajurit, Anggota Polri, dan pekerja/pegawai instansi pusat. b. Pemerintah Daerah untuk Iuran bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, PNS daerah, kepala desa dan perangkat desa dan pekerja/pegawai instansi daerah. “Iuran sebagaimana dimaksud dibayarkan secara langsung oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan melalui kas negara kecuali bagi kepala desa dan perangkat desa,” bunyi Pasal 30 ayat (4) Perpres ini. Dijelaskan dalam Perpres ini, gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran bagi Peserta PPU untuk Pejabat Negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, Prajurit, atau Anggota Polri sebagaimana dimaksud terdiri atas gaji atau upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS daerah. Sementara gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran bagi Peserta PPU untuk kepala desa dan perangkat desa serta pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud dihitung berdasarkan penghasilan tetap. “Gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran bagi Peserta PPU selain Peserta sebagaimana dimaksud terdiri atas gaji atau upah pokok dan tunjangan tetap, yang merupakan tunjangan yang dibayarkan kepada pekerja tanpa memperhitungkan kehadiran Pekerja,” bunyi Pasal 33 ayat (3,4) Perpres ini. Ketentuan mengenai komposisi persentase, batas paling tinggi gaji atau upah per bulan dan dasar perhitungan Iuran bagi Peserta PPU untuk Pejabat Negara, PNS pusat, Prajurit, Anggota Polri sebagaimana dimaksud dan pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud pada instansi pusat, menurut Perpres ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2019. Iuran bagi Peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan Peserta BP (Bukan Pekerja) yaitu sebesar: a. Rp42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III; b. Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I. “Besaran Iuran sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020,” bunyi Pasal 34 ayat (2) Perpres ini yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 24 Oktober 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.