KLIKKABAR.COM, ACEH TIMUR – Berdasarkan data pelayanan harian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), sebanyak 274.715 penduduk dari jumlah 277.698 penduduk wajib KTP di Kabupaten Aceh Timur, sudah melakukan perekaman e-KTP.
Agar masyarakat memiliki identitas kependudukan, Pemkab Aceh Timur melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat terus melakukan perekaman e-KTP terhadap penduduk yang wajib memiliki e-KTP. Bahkan petugas teknis mendatangi sekolah-sekolah dan kecamatan untuk melakukan perekaman.
Bupati Aceh Timur H. Hasballah HM.Thaib, menjelaskan, perekaman e-KTP ke sekolah-sekolah merupakan Pelayanan Jemput Bola Perekaman e-KTP Goes to Campus/School sebagaimana Surat Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, tanggal 6 Maret 2019.
“Petugas teknis mendatangi sekolah-sekolah, baik SMA, SMK atau MA. Termasuk Pondok Pesantren (Ponpes) dan dayah-dayah. Tujuannya untuk melakukan perekaman e-KTP,” kata Bupati Aceh Timur seraya menambahkan, petugas rekam juga mendatangi kecamatan dan memusatkan perekaman penduduk di Kantor Camat, sehingga masyarakat yang belum melakukan perekaman mudah dalam menjangkaunya.










