Home / ACEH / Gugat Bupati Aceh Tamiang, Walhi Aceh Ajukan 39 Alat Bukti Surat

Gugat Bupati Aceh Tamiang, Walhi Aceh Ajukan 39 Alat Bukti Surat

Walhi Aceh menggugat Bupati Aceh Tamiang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh terkait penerbitan izin lingkungan untuk PT. Tripa Semen Aceh (TSA).

Walhi Aceh menggugat Bupati Aceh Tamiang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh terkait penerbitan izin lingkungan untuk PT. Tripa Semen Aceh (TSA).

KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh menggelar sidang kedelapan dengan agenda bukti para pihak terkait gugatan Walhi Aceh terhadap Bupati Aceh Tamiang di PTUN Banda Aceh, Rabu, 19 Oktober 2016.

Sidang kedelapan dipimpin langsung oleh hakim ketua yang juga merupakan Ketua PTUN Banda Aceh dan didampingi oleh dua orang hakim anggota.

Dari pihak Walhi Aceh hadir tiga orang kuasa hukum H. M. Zuhri Hasibuan, S.H., M.H, Chandra Darusman S., S.H., M.H, dan M. Nasir (Kadiv Advokasi Walhi Aceh), sedangkan kuasa hukum dari pihak tergugat sebanyak empat orang.

Muhammad Nur selaku direktur Walhi Aceh mengatakan, Walhi Aceh selaku penggugat mengajukan 39 alat bukti surat, namun dalam persidangan ini dari pihak tergugat hanya menyerahkan tiga alat bukti dan sisanya akan diserahkan pada sidang selanjutnya, 26 Oktober 2016.

Selain 39 alat bukti tersebut, dalam persidangan selanjutnya Walhi Aceh juga akan menghadirkan alat bukti lain. Seperti para saksi, ahli, dan segala sesuatu hal yang secara jelas menunjukan ada rangkaian prosedur dan perbuatan yang tidak sesuai dengan kaidah hukum dan azas umum pemerintahan yang baik dalam penerbitan objek gugatan.

Karena berdasarkan kajian Walhi Aceh, Bupati Aceh Tamiang dalam mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 541 Tahun 2016 Tentang Izin Lingkungan untuk PT. Tripa Semen Aceh (TSA) menyalahi secara prosedural, subtansi, dan azas – azas. Secara substansi, salah satu alasan gugatan Walhi Aceh areal pertambangan PT. TSA berada dalam kawasan karst yang merupakan kawasan lindung geologi.

Maka dari itu, dalam petitum Walhi Aceh memohon kepada majelis hakim untuk menetapkan penundaan atau penangguhan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Sedangkan dalam pokok perkara Walhi Aceh memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan batal atau tidak sah, serta memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Nomor: 541 Tahun 2016 tanggal 4 Mei 2016 tentang Izin Lingkungan Rencana Kegiatan Industri Semen Kapasitas Produksi 10.000 Ton / Hari Klinker di Kampung Kaloy Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh oleh PT Tripa Semen Aceh.[]

REPORTER: MAKSALMINA

Apa Komentar Anda?

komentar