Foto: Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh saat menggelar Rapat pleno rekapitulasi syarat dukungan perbaikan Bapaslon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh di Hotel Mekkah, Banda Aceh, Sabtu 22 Oktober 2016.
KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah selesai menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Syarat Dukungan Perbaikan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2017 dari jalur perseorangan (independen).
Dalam Rapat Pleno yang berlangsung di Hotel Mekkah, Banda Aceh, Sabtu 22 Oktober 2016 tersebut, KIP Aceh telah memutuskan syarat dukungan KTP perperbaikan Pasangan Balon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022.
Tiga pasangan kandidat Cagub dan Cawagub Aceh, Zaini Abdullah – Nasaruddin, Abdullah Puteh – Sayed Mustafa Usab dan Zakaria Saman – T Alaiddinsyah, dipastikan akan lolos untuk meramaikan bursa Calon Gubernur Aceh pada Pilkada 2017 mendatang.
Berdasarkan hasil rekap syarat perbaikan dukungan, pasangan Zaini Abdullah – Nasaruddin mengumpulkan dukungan yang sah sebanyak 38.903 KTP, pasangan Zakariya Saman – T Alaidinsyah sebanyak 85.954 KTP dan pasangan Abdullah Puteh – Sayed Mustafa Usab sebanyak 98.923 KTP.
Dukungan perbaikan tersebut akan dijumlahkan dengan hasil tahap pertama. Dengan demikian, total Zaini Abdullah – Nasaruddin mengumpulkan dukungan KTP sah sebanyak 177.497 KTP, Zakariya Saman – T Alaidinsyah sebanyak 159.106 KTP dan Abdullah Puteh – Sayed Mustafa Usab sebanyak 172.551 KTP.
Jumlah dukungan KTP yang diperoleh ketiga pasangan independen tersebut telah melebihi dari jumlah yang ditetapkan oleh KIP Aceh, yakin 153.045 KTP.
Rapat Pleno yang mendapat pengawalan ketat dari Polda Aceh ini turut dihadiri seluruh Komisioner KIP Aceh, KIP kabupaten/kota seluruh Aceh, Panwaslih Aceh, Panwaslih kabupaten/kota, serta perwakilan tim pemenangan masing-masing bakal calon Gubernur. []
Apa Komentar Anda?
komentar
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan