Home / ACEH / Komisi III DPR-RI: Kasus Nanda Tidak Memenuhi Unsur Pencemaran Nama Baik

Komisi III DPR-RI: Kasus Nanda Tidak Memenuhi Unsur Pencemaran Nama Baik

13483112_197899627273429_4852936981466291670_o

KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH- Muslim Ayub anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) asal Aceh akhirnya angkat bicara soal Nanda salah satu mahasiswa Unimal yang dipolisikan oleh dosennya sendiri akibat sepucuk surat yang berisi kritikan untuk sang dosen lulusan Jerman.

Menurut Muslim, jika hal itu (sepucuk surat berisi kritikan-red) menjadi dasar sang dosen bernama Dwi mempolisikan mahasiswanya itu sendiri tak perlu dilakukan permintaan maaf oleh Nanda.

“Sama-sama kita menghadapinya, atau kita lapor dosen tersebut, karena menurut saya pencemaran nama baiknya tidak memenuhi unsur seperti apa yang dilaporkan oleh dosen kepada polisi,'” ujar Muslim, Sabtu 22 Oktober 2016.

Bahkan menurutnya, dengan adanya laporan dosen tersebut kepada polisi, Nanda bisa melaporkan balik sang dosen ke penyidik polres karena sudah membuat perasaan Nanda tidak menyenangkan.

Menurut Muslem, Nanda yang kini menjadi terlapor tidak perlu takut dan terus mengikuti kasus ini. “Ahok saja yang terang-terangan menghina Al-qur’an belum juga di panggil sebagai saksi, apalagi dengan kasus Nanda ini, mudah-mudahan bisa berakhir dengan baik,” kata politisi PAN itu yang kini duduk di komisi membidangi persoalan hukum.

Sementara untuk para penyidik polres setempat, Muslem mengingatkan agar berhati-hati dalam menempatkan seseorang pada kasus yang sebenarnya, dan jangan di Rekayasa. “Saya yakin polres bijak menangani kasus ini,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Dwi, Sekretaris Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh, mengisahkan kekecewaan nan sarat dengan curhatan Nanda Feriana, mahasiswi yang curhat di media sosial lantaran ingin dibatalkan yudisium. Baca: Ini Pernyataan Nanda Feriana yang Akhirnya Diperkarakan Ibu Dosen

ZULKARNAINI

Apa Komentar Anda?

komentar