
KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH – Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kota Banda Aceh, menggelar Focus Grup Discusion (FGD) tentang Kerukunan Ummat Beragama di Aceh dan membahas Qanun Nomor 4 tahun 2016 tentang Pendirian Rumah Ibadah.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (Unmuha) Aceh, pada Sabtu 15 Oktober 2016 kemarin.
Hadir sebagai pemateri, Ketua Harian PWM Aceh, Dr. H. Taqwaddin Husen, Ketua FKUB Aceh Dhiauddin, Akademisi Dr. Sulaiman, Ketua PDM Bireuen Dr. Athaillah dan Ketua KontraS Aceh, Hendra Saputra.
Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Banda Aceh Taufik Riswan Al Masyitah mengatakan, kegiatan FGD tersebut sebagai upaya mencari jalan yang terbaik dari masyarakat dan Pemkab setempat.
FGD ini dilaksanakan kata dia, berkaitan dengan pembangunan Masjid Muhammadiyah di Juli Kabupaten Bireuen yang belum selesai.
“Ini merupakan sikap kritis pemuda Muhammadiyah untuk membahas keberadaan Qanun nomor 4 tahun 2016 tentang pendirian rumah ibadah terutama pembangunan Masjid,” kata Taufik.
Ia menyampaikan, bila qanun tersebut tidak diindahkan dan syaratnya masih berlarut-larut, pihaknya sudah menyiapkan pengacara melakukan Judicial Review (JR) di Mahkamah Konstitusi.
Sementara Ketua Panitia Arif Pribadi mengungkapkan, seharusnya sesama ummat Islam tidak ada lagi permasalahan dan syarat yang berlebihan dalam pembangunan Masjid.
“Masjid sebagai sarana untuk kita beribadah kepada Allah,” kata Arif. [Rel]
Apa Komentar Anda?
komentar
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan