Saksi paslon Mualem-TA Khalid, Adi Laweung (kanan) didampingi Wen Rimba Raya menandatangi form keberatan model DB1-KWK pada rapat pleno di DPRA, Sabtu, 25 februari 2017. (Muhammad Fadhil/Klikkabar)
KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH – Saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh dari nomor urut 5, Muzakir Manaf-TA Khalid, Suadi Sulaiman atau yang lebih dikenal Adi Laweung menilai bahwa pelaksanaan Pilkada 2017 di Aceh menyimpang dari perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan Adi Laweung dalam rapat pleno rekapitulasi, penetapan dan penghitungan suara tingkat provinsi pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh tahun 2017 di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Sabtu, 25 Februari 2017.
“Pilkada 2017 telah menyimpang dari perundangan-undangan, telah terjadi kecurangan-kecurangan yang terstruktur dari sebelum Pilkada, hari H Pilkada dan pasca Pilkada,” kata Adi Laweung yang didampingi Wen Rimba Raya.
Ia mengatakan, dalam peraturan PKPU disebutkan bahwa setiap TPS pemilihnya harus mencapai 800 orang. Namun, kenyataan pada Pilkada Aceh tak demikian, Adi Laweung mengatakan bahwa di seluruh Aceh masih terdapat beberapa TPS dalam satu desa yang pemilihnya hanya 200 orang.
“Dalam peraturan disebutkan bahwa data pemilih untuk tiap TPS 800 orang, tapi sekarang kita melihat ada dalam satu desa terdapat beberapa TPS yang di setiap TPS pemilihnya cuma 200 orang,” sebut Adi Laweung.
Selain itu, dalam rapat pleno tersebut, Adi Laweung juga mengurai sejumlah pelanggaran lainnya satu persatu. Adi Laweung meminta rapat pleno tersebut ditunda, dan pemungutan suara dilakukan kembali.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi mengatakan bahwa pihaknya tidak mungkin untuk menghentikan rapat pleno tersebut. Jika ada terdapat ketidakpuasan, ia meminta kepada para saksi untuk melaporkan sejumlah pelanggaran ke Panwaslih setelah rapat pleno selesai.
“Kita tidak mungkin menunda rekapitulasi yang sudah kita agendakan ini,” jelas Ridwan Hadi.
Sementara, Ketua Panwaslih Aceh, Samsul Bahri meminta kepada peserta sidang untuk menskor rapat tersebut selama lima menit. Dalam kesempatan tersebut, Samsul Bahri nampak berbincang-bincang dengan perwakilan Bawaslu Republik Indonesia yang juga ikut dalam rapat pleno itu.
“Dari hasil koordinasi kami dengan Bawaslu RI bahwa terkait dengan adanya pelanggaran pada Pilkada disarankan untuk membuat laporan kepada Panwaslih setelah rapat pleno selesai,” ucap Samsul Bahri.
Namun, keputusan tersebut tak diterima oleh saksi pasangan Mualem-TA Khalid. Mereka memilih menandatangani form keberatan model DB1-KWK dan keluar dari ruang rapat pleno.
“Kita sudah mengajukan keberatan, itu saja yang kita jawab hari ini dulu,” kata Adi Laweung kepada wartawan sembari meninggalkan ruang rapat.
Sementara di luar rapat, sejumlah pendukung pasangan calon nampak meneriaki kedua saksi itu.
“Woe… woe… woe…,” demikian teriakan pendukung yang berada di luar gedung DPR Aceh.
Kemudian, rapat dilanjutkan kembali dengan rekapitulasi suara tingkat kabupaten/kota di seluruh Aceh.[]
REPORTER: MUHAMMAD FADHIL
Baca juga:
Protes Penyelenggara, Saksi Paslon Mualem-TA Khalid Keluar dari Rapat Pleno
Adi Laweung Minta Pleno Rekap Suara Oleh KIP Aceh Dihentikan
Seribuan Personel Gabungan Amankan Rapat Pleno Paslon Gubernur Aceh
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan