
KLIKKABAR.COM, ACEH UTARA – Kepolisian Resor Lhokseumawe melalui Sat Reskrim Polres Lhokseumawe menangkap pemilik Galian C serta menahan alat berat yang diduga beroperasi secara ilegal di Sungai Desa Keude Sawang dan Desa Blang Tarakan Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasubag Humas AKP Abdul Latif membenarkan hal tersebut, AKP Abdul Latif menyampaikan, dari penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa 2 unit alat berat /escavator dan 1 unit mobil truk.
Lanjutnya, saat ini tersangka M (39) warga Desa Kuta Bate Sawang kabupaten Aceh Utara dan SB (38) warga Desa Paya Raboe Sawang Kabupaten Aceh Utara beserta saksi telah dilakukan pemeriksaan untuk tindakan lebih lanjut.
Sambungnya, tersangka bakal di kenakan pasal 158 Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan
