Suasana rapat pleno terbuka paslon gubernur Aceh di gedung DPR Aceh, Sabtu, 25 Februari 2017. (Muhammad Fadhil/Klikkabar)
KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh dari nomor urut 5, Muzakir Manaf-TA Khalid menolak hasil Pilkada 2017.
Hal tersebut disampaikan saksi paslon Muzakir Manaf-TA Khalid, Suadi Sulaiman atau yang lebih dikenal Adi Laweung dalam rapat pleno Rekapitulasi, penetapan dan penghitungan suara tingkat provinsi pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh tahun 2017 di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Sabtu, 25 Februari 2017.
“Kami meminta rapat pleno ini dihentikan karena masih terdapat kecurangan-kecurangan yang seperti terstruktur, pilkada ini cacat hukum,” demikian di antara protes yang disampaikan Adi Laweung.
Dalam rapat pleno ini, nampak terjadinya perdebatan antara saksi paslon nomor urut 5 dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi menyebutkan bahwa dalam proses Pilkada memiliki mekanisme tersendiri. Ridwan Hadi mengaku tidak sepakat jika saksi paslon meminta rapat pleno ditunda.
“Kita mendengar dulu dari kabupaten/kota apa benar yang saksi katakan demikian,” kata Ridwan Hadi.
Berdasarkan pantauan Klikkabar.com, rapat pleno ini masih berlangsung tertib dan aman.
REPORTER: MUHAMMAD FADHIL
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan
