Home / ACEH / Protes Penyelenggara, Saksi Paslon Mualem-TA Khalid Keluar dari Rapat Pleno

Protes Penyelenggara, Saksi Paslon Mualem-TA Khalid Keluar dari Rapat Pleno

 

Saksi paslon Mualem-TA Khalid, Adi Laweung saat meninggalkan ruang rapat pleno. (Muhammad Fadhil/Klikkabar)

KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH – Saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh dari nomor urut 5, Muzakir Manaf-TA Khalid, Suadi Sulaiman dan Wen Rimba Raya meninggalkan ruang rapat pleno rekapitulasi, penetapan dan penghitungan suara tingkat provinsi pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh tahun 2017 di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Sabtu, 25 Februari 2017.

Keluarnya saksi dari pasangan tersebut menyusul protes terhadap penyelenggara KIP Aceh yang dinilai curang.

Sebelum meninggalkan ruang rapat pleno, pria yang akrab disapa Adi Laweung itu terlebih dahulu menandatangani form keberatan model DB1-KWK. Setelah itu, kedua saksi itu meninggalkan ruang rapat pleno.

“Kita sudah mengajukan keberatan, itu saja yang kita jawab hari ini dulu,” kata Adi Laweung kepada wartawan sembari meninggalkan ruang rapat.

Sementara di luar rapat, sejumlah pendukung pasangan calon nampak meneriaki kedua saksi itu.

Woe… woe… woe…,” demikian teriakan pendukung yang berada di luar gedung DPR Aceh.[]

REPORTER: MUHAMMAD FADHIL