
KLIKKABAR.COM, ACEH TIMUR – Tim Gabungan yang terdiri dari Anggota Opsnal Satreskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Timur, pada Sabtu 31 Desember 2016 sekira pukul 14.00 WIB berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga melakukan penembakan terhadap Mukhlisin 31 tahun warga Kuala Idi, Kecamatan Idi Rayeuk yang terjadi di Desa Meunasah Keutapang, Kecamatan darul Aman (Idi Cut) pada Selasa 6 Desember 2016 lalu.
Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum mengungkapkan, kedua pelaku adalah W alias Tgk. Agam 43 tahun dan ditangkap dirumahnya di Seuneubok Meuku, Kecamatan Idi Timur.
Berdasarkan pengakuan W penembakan tidak ia lakukan sendirian melainkan bersama S alias Sipon 43 tahub warga Desa Meudang Ara, Kecamatan Nurulsalam. Berdasarkan keterangan tersebut lanjut Kapolres, Tim gabungan kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap S alias Sipon di rumahnya, ungkap Kapolres.
Ditambahkannya, saat melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, “anggota kami berhasil mengamankan satu pucuk senjata api laras pendek jenis FN merk NORICO berikut tujuh butir peluru dari tangan W alias Tgk. Agam,” lanjut dia.
Sedangkan saat melakukan penggeledahan terhadap S alias Sipon, petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,5 Gram dan kedua pelaku ini merupakan narapidana yang melarikan diri dari Rumah Tahanan Cabang Idi beberapa waktu yang lalu.
Saat ini Polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu orang yang ikut berperan dalam melakukan aksi kejahatan bersenjata ini, terang Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum.
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan