Home / ACEH / Kapolda Aceh: Din Minimi Akan Diproses Hukum Bila Amnesti Gagal

Kapolda Aceh: Din Minimi Akan Diproses Hukum Bila Amnesti Gagal

Kapolda Aceh Irjen Pol Rio Djambak saat menjawab wartawan dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolda Aceh, Jum’at sore, 30 Desember 2016.

KLIKKKABAR.COM, BANDA ACEH – Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio Septia Djambak mengatakan bahwa Polda Aceh belum mencabut status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap mantan pimpinan kelompok kriminal, Nurdin Ismail alias Din Minimi.

Hal tersebut dikatakan Irjen Pol Rio Djambak saat menjawab wartawan dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolda Aceh, Jum’at sore, 30 Desember 2016.

“Sejak serahkan diri pada desember tahun lalu hingga saat ini Polda Aceh belum mencabut status DPO Din Minimi,” kata Kapolda.

Kapolda menyebutkan, selama Din Minimi bergerilya di hutan, Polda Aceh telah menerima sebanyak 12 laporan. Namun, laporan tersebut hingga saat ini belum ditindaklanjuti karena masih menunggu keputusan dari pemerintah terhadap kasus tersebut.

“Din Minimi ada 12 LP, jika amnesti tidak diberikan kita akan melakukan langkah hukum terhadap LP tersebut,” jelas Kapolda.

Ketika ditanya sejauh mana koordinasi Polda Aceh dengan pemerintah pusat terhadap kasus tersebut, Kapolda menyebutkan bahwa pihaknya hanya memonitor keberadaan Din Minimi.

“Kita hanya sebatas komunikasi keberadaannya dimana, karena Din Minimi berpindah-pindah, ada di Pidie ada di Aceh Timur dan ada di Banda Aceh, kadang-kadang dia sempat foto sama saya, tapi ngak ditangkap,” ujar Kapolda disambut gelak tawa awak media. []

REPORTER : MUHAMMAD FADHIL