Home / ACEH / Camat dan Kasi PMG se-Aceh Timur Dibina Kesadaran Hukum

Camat dan Kasi PMG se-Aceh Timur Dibina Kesadaran Hukum

Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Timur, Syafrizal, menyampaikan sambutan pada acara Pembinaan Kesadaran Hukum, Rabu, 19 Oktober 2016.

Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Timur, Syafrizal, menyampaikan sambutan pada acara Pembinaan Kesadaran Hukum, Rabu, 19 Oktober 2016.

KLIKKABAR.COM, ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mengadakan acara Pembinaan Kesadaran Hukum Aparatur Terkait Dengan Pembinaan dan Pengawasan Gampong di Aula Serbaguna Pendopo Idi, Rabu, 19 Oktober 2016.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bagian Hukum Setdakab Aceh Timur itu guna mewujudkan tugas pembinaan dan pengawasan desa oleh para Camat dan Kasi PMG (Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong) di kabupaten setempat.

Turut hadir dalam acara tersebut Asisten Keistimewaan Aceh, Ekonomi dan Pembangunan, Usman A.Rachman, Asisten Administrasi Umum, Safrizal, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Idi, Khairul Hisam dan Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Parmohonan Harahap.

Bupati Aceh Timur H. Hasballah HM.Thaib dalam sambutanya yang disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Timur, Safrizal menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan pasal 154 PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya.

Safrizal menyebutkan, Camat sebagai pelaku pembinaan dan pengawasan di desa serta pembinaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

“Semua itu dilakukan melalui beberapa poin diantaranya, fasilitas penyusunan peraturan desa dan peraturan kepala desa, fasilitasi administrasi tata pemerintahan desa, fasilitas pengelolaan keuangan desa dan aset desa, fasilitas penerapan dan penegakan peraturan perundangan-undangan dan melakukan koordinasi pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan diwilayahnya” jelasnya.

Dengan lahirnya peraturan pemerintah tersebut, lanjut Syafrizal, nantinya para Camat diwajibkan untuk melakukan tugas pembinaan dan pengawasan gampong yang meliputi 18 tugas.

“Kami berharap agar nantinya dalam pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan gampong tidak terjadi kesalahan-kesalahan yang dapat menimbulkan akibat hukum,” kata Safrizal.

Sementara itu, Amirullah, SH sebagai Kasubbag Batuan Hukum dan PPNS selaku Ketua Panitia dalam laporanya menyebutkan, tujuan dan sasaran dilaksanakannya Pembinaan Kesadaran Hukum Aparatur Terkait Dengan Pembinaan Pengawasan Gampong ini adalah untuk memberikan arahan dan pemahaman khususnya bagi para camat dan Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong.

“Sedangkan yang menjadi sasaran dari pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Hukum Aparatur terkait dengan Pembinaan dan pengawasan Gampong ini agar nantinya dalam pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan gampong tidak terjadi kesalahan-kesalahan yang dapat menimbulkan akaibat hukum, baik pidana maupun perdata,” kata Amirullah.[]

REPORTER : ZAMZAMI ALI

Apa Komentar Anda?

komentar