Home / ACEH / Proses Hukum Penyebar Video Sinterklas KH Ma’ruf Berlanjut

Proses Hukum Penyebar Video Sinterklas KH Ma’ruf Berlanjut

Kapolda Aceh, Irjen Rio S Djambak. (Muhammad Fadhil/Klikkabar.com)

KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memastikan proses hukum terhadap tersangka berinisial S (31), penyebar video Ma’ruf Amin yang mengenakan kostum sinterklas akan tetap berlanjut.

Kapolda Aceh, Irjen Rio S Djambak mengatakan, pihaknya tetap memproses tersangka S, meskipun KH Ma’ruf Amin sudah memaafkan perbuatan pelaku.

“Mungkin Bapak Kiai memaafkan masalah ini, tapi kita sebagai penegak hukum tetap memproses, (kasus) ini berlanjut ya,” kata Rio kepada wartawan di Mapolda Aceh, Senin (31/12/2018).

Diberitakan sebelumnya, tersangka berinisial S (31), warga Nisam, Aceh Utara diamankan polisi karena diduga menyebarkan video hoax KH Ma’ruf Amin yang mengenakan kostum sinterklas saat mengucapkan selamat Natal.

Video itu jadi perbincangan hangat di media sosial beberapa waktu lalu. Dalam video aslinya, KH Ma’ruf mengenakan baju khasnya yakni kemeja putih dipadukan jas hitam, serban putih, dan peci.

“Ini yang dilakukan (pelaku) sepertinya hanya main-main, dengan keahliannya ia tidak menyadari apa yang dilakukan tersebut salah satu pembunuhan karakter,” ujar Rio.

Rio mengimbau kepada seluruh masyarakat Aceh untuk menghentikan perilaku-perilaku seperti itu.

Menurutnya, berbeda pilihan dalam politik merupakan hal yang wajar, tetapi jangan mencederai aturan-aturan yang berlaku.

“Masalah berbeda pilihan silahkan saja, tetapi jangan saling menjelekkan, kita harus jaga kedua pasangan Capres dan Cawapres itu, tidak boleh mendiskriminasikan salah satu calon,” ajak Rio. []