
KLIKKABAR.COM – DPRD Pamekasan mengusulkan raperda poligami. Meski baru sebatas wacana, mereka serius. Apalagi, menurut mereka, ada payung hukumnya.
Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan, Apik, menyebut upaya melegalkan poligami tidak menyalahi aturan. Menurut dia, ada payung hukumnya yakni Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
“Kami gulirkan itu, karena kami melihat ini ada jalur resmi yang legal. Di Alquran juga diperbolehkan, kenapa dipersulit,” ungkap Apik kepada detikcom, Selasa (27/12/2016).
Kata Apik, usulan raperda poligami didukung tapi juga dikritik. Memang ada pro kontra. “Yang mendukung beralasan perda poligami bisa melindungi istri pertama maupun istri selanjutnya termasuk anak dari istri kedua bisa mendapat pengakuan hukum yang sah,” kata Apik.
“Yang menolak beranggapan wacana ini hanya menuruti nafsu belaka. Ada juga yang menilai ini tidak memikirkan perasaan wanita,” tambah Ketua Fraksi NasDem ini.
Apik akan segera berkoordinasi dengan 8 fraksi (PPP, PKB, PBB, Demokrat, PAN Sejahtera, Golkar, Nasdem dan Fraksi Merah Putih PDIP dan Gerindra) jika usulan pihaknya dianggap mendesak dan dianggap penting untuk diterapkan. Namun sejauh ini, usulan itu baru sebatas wacana. (detik)
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan