Sekjen DPP PD Aceh Tengku Razuan saat mendaftarkan Partai Daerah di Kanwil Kemenkumham Aceh pada Rabu 28 Desember 2016 sekira pukul 15.00 Wib.
KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh kembali menerima pendaftaran partai politik lokal dengan nama baru yaitu, Partai Daerah Aceh (PDA) dan Partai GRAM. Kedua Partai tersebut didaftarkan pada Rabu 28 Desember 2016 sekira pukul 15.00 Wib. PD Aceh didaftarkan oleh Sekjen DPP PD Aceh Tengku Razuan, sedangkan Partai GRAM didaftarkan oleh Tarmidinsyah Abubakar.
Kepala Bidang Pelayanan Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Aceh Bukhari,SE,SH,MH menyatakan, setelah menerima sebahagian berkas pendaftaran Partai PD Aceh dan Partai GRAM ini, selanjutnya pihaknya akan melakukan verikasi apakah semua syarat sudah benar-benar dilengkapi oleh partai baru ini.
“Karena dalam aturannya jelas dikatakan struktur partai harus ada di 50% Kabupaten/Kota yang ada di Propinsi Aceh dan di masing-masing Kabupaten/Kota tersebut struktur partai harus ada di 25% kecamatan dan satu hal lagi, struktur partai harus berisi minimal 30% perempuan,” terangnya.
Lebih lanjut Bukhari menjelaskan bahwa pihaknya harus melakukan verifikasi untuk menentukan apakah PD Aceh dan Partai GRAM ini dinyatakan lulus atau tidak. “Kami akan melakukan kroscek, untuk memastikan apakah Partai PD Aceh dan Partai GRAM ini sudah memenuhi syarat atau belum, benar kami sudah menerima susunan struktur, lambang dan sebagian syarat lainnya namun hasil verifikasi nantilah yang akan menentukan lulus atau tidaknya dua partai baru ini di KIP,” terang Bukhari.
Menurut Sekjen DPP PD Aceh, Teungku Razuan, Partai PD Aceh merupakan partai lokal baru yang berbeda dengan Partai PDA yang pada pemilu legislatif lalu tidak memenuhi syarat ambang batas untuk partai politik agar dapat mengikuti pemilu berikutnya. Partai PDA pada Pileg 2014 lalu hanya mampu meraih 2 persen, di bawah ambang batas (electoral threshold) yang ditetapkan dalam UUPA pada angka 5 persen.
“Jadi Partai PD Aceh adalah partai baru, dan berbeda dengan Partai PDA sebelumnya,” kata Razuan.
Dia jelaskan Partai PD Aceh meneruskan sebuah ideologi Partai Lokal yang berazas Islam Ahlussunah Waljama’ah yang dicetus ulama Aceh pada tahun 2007.
Pihaknya belum mau muluk-muluk untuk menargetkan suara di Pileg 2019. “Yang terpenting adalah bagaimana Partai PD Aceh sekarang sudah memenuhi syarat dan bisa ikut pemilu 2019. Soal target suara akan kita pikirkan untuk selanjutnya,” ujar Razuan yang juga alumni Dayah Darussalam Labuhan Haji-Aceh Selatan.
Menyusul telah dikeluarkan SK dari Kanwil Kemenkumham Aceh, pihaknya berharap kehadiran Partai PD Aceh (PD Aceh) akan mendapat tempat di hati masyarakat.
“Itu yang lebih penting bagaimana masyarakat bisa menerima Partai PD Aceh sebagai wadah untuk memperjuangkan aspirasi mereka pada pemilu mendatang,” ungkapnya. [rel]
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan
