Calon Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (kemeja putih) didampingi Ketua Umum PDA Abi Muhib (kemeja hitam) bertemu dengan Menko Polhukam RI Wiranto.
KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai PDA Tgk. Muhibbussabri atau yang lebih dikenal Abi Muhib sangat menyesalkan pernyataan Lembaga Institute Criminal Justice Reform (ICJR) yang mendesak pemerintah untuk mengakhiri hukum cambuk di Aceh.
“Kalau itu dikabulkan oleh pemerintah pusat, dimana letak keistimewaan Aceh,” kata Abi Muhib saat dihubungi Klikkabar.com, Minggu, 23 Oktober 2016.
Disisi lain, menurut Abi Muhib, jika tuntutan tersebut benar diwujudkan oleh pemerintah pusat, berarti pemerintah pusat sudah menciptakan konflik yang baru di Aceh.
“Kalau pemerintah pusat mengabulkan keinginan ICJR itu, berarti pemerintah pusat menciptakan konflik lagi di Aceh dan konflik itu akan maha dahsyat,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lembaga Institute Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak pemerintah untuk mengakhiri hukum cambuk qanun jinayat atau hukum pidana Islam di Aceh yang di dalamnya terdapat pelanggaran-pelanggaran hukum internasional dan hukum pidana nasional.[]
(Baca: ICJR Desak Pemerintah Akhiri Hukum Cambuk di Aceh)
(Baca: BEM Unsyiah Nilai ICJR Tidak Paham Hukum)
Apa Komentar Anda?
komentar
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan