Akmal Ibrahim | Kredit Foto: Serambi Indonesia
KLIKKABAR.COM, JAKARTA – Mantan Bupati Abdya yang kembali maju di Pilkada kali ini, Akmal Ibrahim SH divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA) pada Kamis 27 Oktober 2016.
Sebagaimana informasi yang diterima dari website resmi Mahkamah Agung, kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari terhadap mantan Bupati Abdya itu ditolak oleh Mahkamah Agung.

Sidang vonis bebas terhadap Akmal Ibrahim dipimpin oleh hakim Abdul Latief, SH, Prof Syamsul Rakan Chaniago, SH dan Dr H M Syarifuddin, SH., MH.
Sebelumnya, Akmal Ibrahim Bupati Aceh Barat Daya periode 2007-2012 didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS).
Apa Komentar Anda?
komentar
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan