Ketua BEM Unsyiah, Hasrizal. (ist)
KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsyiah mendesak semua pihak untuk dapat menghormati kekhususan Aceh, khususnya dalam hal penerapan syariat islam di Aceh, seperti pelaksanaan Qanun No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah, yang dalam hal ini telah memasuki usia 1 tahun pada tanggal 23 Oktober 2016.
Hal tersebut dikatakan Ketua BEM Unsyiah, Hasrizal menanggapi gugatan dan pernyataan Lembaga Institute Criminal Justice Reform (ICJR) yang mendesak pemerintah untuk mengakhiri hukum cambuk qanun jinayat atau hukum pidana Islam di Aceh yang di dalamnya terdapat pelanggaran-pelanggaran hukum internasional dan hukum pidana nasional.
(Baca: ICJR Desak Pemerintah Akhiri Hukum Cambuk di Aceh)
“Kami menilai, bahwa ICJR tidak paham hukum dan tidak memahami esensi dari kekhususan Aceh sendiri, dan kami menilai bahwa ICJR membawa misi tertentu dalam pelemahan syariat Islam di Aceh,” kata Hasrizal melalui keterangan tertulis kepada Klikkabar.com, Minggu, 23 Oktober 2016.
Disisi lain, Hasrizal juga berharap semua pihak memahami kekhususan Aceh dan menghormati penerapan syariat islam karena hal tersebut merupakan kesepakatan masyarakat Aceh.
“Bila perlu KUHP dapat diganti dengan Hukum syariat yang sesuai dengan kearifan mayarakat indonesia yang mayoritas Muslim,” pungkasnya.[]
Apa Komentar Anda?
komentar
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan