Ilustrasi roko | Kredit Foto: SitKes
KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH – Persoalan rokok sepertinya tidak akan pernah ada habisnya, pro kontra tentang rokok juga terus dibahas dalam keseharian. Bagi perokok tentu tidak akan mudah untuk benar-benar berhenti, juga sebaliknya mereka yang tidak merokok kebanyakan sangat anti dengan rokok.
Terkait rokok ini, sebenarnya Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa nomor 18 tahun 2014 tentang merokok dalam pandangan Islam.
Dalam fatwa tersebut MPU Aceh menetapkan pertama, rokok adalah benda yang terbuat dari tembakau dan mengandung nikotin. Kedua pemakaian zat nikotin dalam waktu tertentu dapat merusak kesehatan.
Selanjutnya ketiga, merokok bagi orang yang dilarang secara medis hukumnya haram. Keempat merokok dengan perilaku perokok yang tidak menghargai orang lain hukumnya haram.
Dan kelima, wali, pengasuh dan pendidik yang membiarkan anak-anaknya merokok hukumnya berdosa.
Fatwa ini ditandatangani oleh Ketua MPU Aceh dan juga para wakil ketua pada 3 Desember 2014.
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan