Home / ACEH / Hukum Allah Harus Kami Tegakkan

Hukum Allah Harus Kami Tegakkan

Walikota Banda Aceh, Hj Illiza Saaduddin Djama, SE.

Walikota Banda Aceh, Hj Illiza Saaduddin Djama, SE.

KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH- Wali Kota Banda Aceh Hj.Illiza Saaduddin Djamal mengaku pelaksanaan hukuman cambuk di Banda Aceh tidak ada pelanggaran HAM seperti yang disebutkan oleh Lembaga Institute Criminal Justice Reform (ICJR).

Sebagaimana diketahui, ICJR mendesak pemerintah untuk mengakhiri hukum cambuk atau  hukum pidana Islam di Aceh yang di dalamnya terdapat pelanggaran-pelanggaran hukum internasional dan hukum pidana nasional. Baca: ICJR Desak Pemerintah Akhiri Hukum Cambuk di Aceh

“Hukum cambuk yang dilaksanakan oleh pemerintah yang ada di Aceh termasuk Kota Banda Aceh merupakan amanah konstitusi Negara, kalangan non muslim saja minta ditegakkan humum cambuk, bagi mereka tidak ada masalah dengan hukum cambuk yang gencar dilaksanakan di Banda Aceh,” ujar Illiza kepada Klikkabar.com saat dihubungi, Minggu 23 Oktober 2016.

Menurut Illiza, hukum cambuk disamping amanah konstitusi Negara, juga dalam Al-Quraan dianjurkan hukum tersebut dijalankan di bumi ini, tidak ada dasar diminta untuk dicabut.

“Kalau alasan ICJR melanggar HAM, itu bukan alasan, hukum islam tidak ada yang melanggar HAM. Masyarakat sendiri menerimanya, kalau memang mau mengurusi pelanggaran HAM, silahkan urus pelanggaran HAM di tempat lain, di Palestina betapa besar pelanggaran HAM, kenapa tidak urus, janganlah mengusik kekhususan Aceh,” lanjutnya.

Disamping itu juga, hukum cambuk yang berlandaskan islam adalah sebuah aturan yang cukup baik karena dasarnya dari Al-quran. “Cambuk itu gerbang taubat, hukum Allah harus kami tegakkan, tidak ada celah untuk kami tinggal hukum Allah,” ujar Bunda yang kembali mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota Banda Aceh.

ZULKARNAINI

Apa Komentar Anda?

komentar