Wartawan lintas media melakukan aksi damai di Jakarta pada September 2016 lalu. (Foto: Dokumen Klikkabar.com)
KLIKKABAR.COM, LHOKSEUMAWE – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe, mengecam tindakan salah satu oknum protokoler Pemko setempat saat penutupan acara pameran pendidikan Kota Lhokseumawe 2016.
Pengecaman tersebut dikeluarkan oleh AJI Kota Lhokseumawe menyusul aksi pelarangan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik serta mengeluarkan kalimat yang berbau ancaman terhadap wartawan. Hal tersebut dinilai telah melanggar Undang-undang No 40/1999 Tentang Pers.
“Lokasi liputan merupakan ruang terbuka yang tidak ada alasan untuk dilarang diliput oleh wartawan. Seharusnya seorang protokoler bisa bersikap profesional dan memberikan ruang kepada wartawan untuk melakukan peliputan, bukan malah sebaliknya,” kata Ketua AJI Lhokseumawe, Masriadi Sambo melalui siaran pers yang diterima Klikkabar.com, Minggu, 16 Oktober 2016.
Menurutnya, dengan adanya peristiwa ini, menandakan bahwa masih ada pejabat publik di Kota Lhokseumawe yang tidak memahami tugas dan fungsi dari jurnalis. Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya juga diminta agar memberi sanksi dan bila perlu harus mencopot jabatan pejabat arogan yang dimaksud sera menyampaikan permintaan maaf kepada publik.
“Kami menilai masih banyak yang belum pernah membaca UU Pers dan tentu saja menyelesaikan masalah bukan dengan cara mengancam sehingga terjadi kejadian seperti ini,” katanya.
Apabila merujuk pada aturan hukum, lanjutnya, maka oknum protokoler Pemerintah Kota Lhokseumawe tersebut melanggar UU No.40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1 dan bisa dikenakan ketentuan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
“Sikap arogan itu menandakan bahwa keterbukaan informasi di Pemko Lhokseumawe sangat buruk sekali. Ini kasus pertama yang terjadi sepanjang Lhokseumawe ada. Untuk itu, pejabat Humasnya harus diberi sanksi tegas berupa pencopotan dari jabatannya,” pungkasnya.[]
REPORTER : ZAMZAMI ALI
Apa Komentar Anda?
komentar
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan