Salah seorang terpidana hukuman cambuk tumbang setelah menjalani 12 kali hukuman cambuk di Masjid Al Furqan Beurawe, Banda Aceh, Senin, 1 Agustus 2016. (Muhammad Fadhil/Klikkabar)
KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH – Sebanyak 11 pelanggar syariat Islam di Banda Aceh, pagi tadi menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Al Furqan Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Senin, 1 Agustus 2016. Mereka dianggap telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Qanun Jinayah.
Ke-11 terpidana hukuman cambuk itu masing-masing delapan orang laki-laki dan tiga lainnya perempuan. Lima orang terbukti melakukan maisir sementara enam orang lainnya melakukan ikhtilath.
Baca Juga:
Uqubat Cambuk di Beurawe, di Bawah 18 Tahun Tak Boleh Tonton
Adapun jumlah hukuman cambuk yang ditimpakan bervariasi, dari 6 kali hukuman cambuk untuk yang paling ringan hingga 20 kali hukum cambuk untuk yang paling berat. Hukuman cambuk disaksikan oleh ratusan masyarakat yang menghadiri halaman Masjid Al Furqan.
Uqubat cambuk ini juga disaksikan oleh anak-anak dan remaja meski pada pengumuman sebelum uqubat disebutkan bahwa mereka yang berusia di bawah 18 tahun tidak boleh menyaksikan hukuman cambuk.
Berikut adalah beberapa foto dari halaman Masjid Al Furqan Beurawe pada saat pelaksanaan hukuman cambuk tersebut:





Teks dan Foto: Muhammad Fadhil
Apa Komentar Anda?
komentar
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan