Salah seorang terpidana hukuman cambuk tumbang setelah menjalani 12 kali hukuman cambuk di Masjid Al Furqan Beurawe, Banda Aceh, Senin, 1 Agustus 2016. (Muhammad Fadhil/Klikkabar)
KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH – Satu pelanggar syariat Islam pingsan usai menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Al Furqan Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Senin, 1 Agustus 2016.
Terpidana itu perempuan berinisial S. Ia harus menjalani hukuman cambuk karena terbukti melakukan ikhtilath bersama pasangannya. Iktilath adalah perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan, dan berciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri dengan kerelaan kedua belah pihak, baik pada tempat tertutup atau terbuka.
S dicambuk sebanyak 12 kali, wajahnya sedikit pucat ketika algojo mendaratkan pukulan ke 11. Lepas dari pukulan 12, S yang juga terpidana terakhir yang menjalani hukuman pada siang itu langsung tumbang.
(Baca Juga: 11 Pelanggar Syariat Dihukum Cambuk)
Beberapa petugas nampak menggotong badan S hingga dibawa ke dalam masjid untuk diperiksa kesehatannya.
Selain S, terdapat 10 pelanggar syariat lainnya yang menjalani uqubat hukuman cambuk di Masjid Al Furqan. Dari total 11 terpidana yang dihukum cambuk, delapan di antaranya laki-laki dan tiga perempuan.
Adapun mereka dihukum karena terbukti melakukan maisir atau judi (lima orang) dan ikhtilath (enam orang).
Pantauan Klikkabar.com, acara cambuk itu disaksikan oleh ratusan pasang mata. Meskipun petugas telah melarang acara ini disaksikan oleh anak-anak di bawah 18 tahun, namun hal tersebut tidak diindahkan. Nampak sejumlah anak-anak di bawah 18 tahun serta berseragam sekolah menyaksikan acara itu. (Baca juga: Uqubat Cambuk di Beurawe, di Bawah 18 Tahun Tak Boleh Tonton) []
REPORTER: MUHAMMAD FADHIL
Apa Komentar Anda?
komentar
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan