Home / ACEH / 11 Pelanggar Syariat Dihukum Cambuk

11 Pelanggar Syariat Dihukum Cambuk

Pelaksanaan uqubat cambuk di Masjid Al Furqan, Beurawe, Banda Aceh, Senin, 1 Agustus 2016. (Muhammad Fadhil/Klikkabar)

Pelaksanaan uqubat cambuk di Masjid Al Furqan, Beurawe, Banda Aceh, Senin, 1 Agustus 2016. (Muhammad Fadhil/Klikkabar)

KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH – Sebanyak 11 pelanggar syariat Islam di Banda Aceh, pagi tadi menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Al Furqan Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Senin, 1 Agustus 2016.

Para pelanggar terdiri dari lima orang yang terbukti melakukan maisir dan enam orang pelaku ikhtilath. Dari jumlah itu, delapan orang laki-laki dan tiga orang perempuan.

Lima orang yang melakukan maisir itu yakni pria berinisial N, M, RJ, M, dan SB. Sedangkan pelaku ikhtilath  yaitu pria K, S, S dan wanitanya berinisail AF, RH, S. Mereka

Mereka dihukum cambuk dengan bervariasi mulai dari 6 sampai 20 kali hukum cambuk yang disaksikan oleh ratusan masyarakat di Kota Banda Aceh.

Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Yusnardi mengatakan, hukuman cambuk itu dilaksanakan sesuai dengan Qanun Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat. Ia berharap, hukuman tersebut dapat dapat menghasilkan efek jera.

“Dengan adanya Qanun Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat mudah-mudahan membantu kami dalam proses setiap pelanggar syariah,” kata Yusnardi kepada wartawan.

Turut hadir dalam acara tersebut anggota DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar serta sejumlah pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh. []

REPORTER: MUHAMMAD FADHIL

Apa Komentar Anda?

komentar