Home / ACEH / Warga Vs PT Medco Damai, Bupati Rocky Buka Pagar Lahan Sengketa

Warga Vs PT Medco Damai, Bupati Rocky Buka Pagar Lahan Sengketa

Teks Foto : Bupati Rocy didampingi Dandim 0104 Letkol Inf. Haris Isya Siregar saat berdialog dengan warga dan pihak PT.Medco E&P Malaka, di Indra Makmur, Aceh Timur, 17 Mei 2016.

Bupati Rocky didampingi Dandim 0104 Letkol Inf. Haris Isya Siregar saat berdialog dengan warga dan pihak PT.Medco E&P Malaka, di Indra Makmur, Aceh Timur, 17 Mei 2016. (Zamzami Ali/Klikkabar)

KLIKKABAR.COM, ACEH TIMUR – Mediasi sengketa lahan antara PT Medco E&P Malaka bersama warga dari tiga kecamatan di Aceh Timur menghasilkan dua kesepakatan. Selain ganti rugi lahan warga, Medco juga bersedia mengganti kerugian lahan perkebunan dan lahan pertanian warga yang longsor akibat pembangunan jalan di kawasan sengketa.

“Semua masalah ada jalan keluarnya, Insya Allah semua masalah ini akan segera selesai,” ujar Rocky di hadapan sejumlah warga dan pihak PT Medco di Indra Makmur, pedalaman Aceh Timur, Selasa, 17 Mei 2016.

Sementara itu, Bupati Rocky juga menghimbau kepada warga yang memiliki akta jual beli dan sertifikat ganda harus memiliki penetapan hukum di pengadilan dulu, supaya diketahui secara pasti siapa pemilik lahan yang akan menerima uang ganti rugi nantinya.

Sesaat setelah mediasi selesai, Bupati Rocky yang turut didampingi oleh Dandim 0104 Aceh Timur Letkol Inf. Haris Isya Siregar bersama rombongan langsung berjalan kaki menyusuri lahan warga dan membongkar pagar yang dibangun warga sebagai bentuk protes selama sengketa berlangsung.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Rocky berhasil memediasi sengketa lahan antara sejumlah warga di tiga Kecamatan di Aceh Timur, dengan PT. Medco E&P Malaka.

Sejumlah tanah sengketa di antaranya di Desa Ladang Baro dan Seuneubok Rambong di Kecamatan Julok, Desa Teupin Raya, Blang Nisam, dan Bandar Baro di Kecamatan Indra Makmur, Desa Gampong Lhee di Kecamatan Nurussalam. []

REPORTER: ZAMZAMI ALI

Apa Komentar Anda?

komentar