Home / ACEH / Mantan Bupati Simeulue Kembali Gugat UUPA, Begini Jalannya Persidangan

Mantan Bupati Simeulue Kembali Gugat UUPA, Begini Jalannya Persidangan

Darmili mantan bupati simeulue

KLIKKABAR.COM, JAKARTA – Mantan Bupati Simeulue Darmili kembali menggugat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti siaran pers Mahkamah Konstitusi, Sidang perdana perkara No. 83/PUU-XIV/2016 tersebut digelar Kamis 6 Oktober 2016 di Ruang Sidang Pleno MK. Sama seperti gugatannya pada Februari lalu, Darmili kembali menguji materiil Pasal 65 ayat (2) UU Pemerintahan Aceh yang dianggapnya inkonstitusional sehingga menyebabkan ia gagal mencalonkan diri kembali sebagai Bupati Simeulue meski sudah pernah menjabat selama dua periode.

Pasal 65 ayat (2) UU Pemerintahan Aceh mengatur bahwa kepala daerah di Aceh dapat memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama hanya satu kali masa jabaran. Artinya, pasal tersebut menyatakan kepala daerah di Aceh maksimal hanya dapat menjabat sebagai kepala daerah yang sama sebanyak dua periode saja.

Namun, Pemohon berpendapat Provinsi Aceh merupakan daerah istimewa dan khusus sebagaimana halnya Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Sehingga dalam persoalan pemilihan kepala daerah pun harus disamakan seperti Sultan Yogyakarta yang dapat menjabat gubernur DIY lebih dari dua periode. Argumentasi tersebut persis sama seperti argumentasi yang dipakai Pemohon pada gugatan sebelumnya dengan nomor Perkara  7/PUU-XIV/2016.

Pemohon hadir dengan didampingi Safaruddin selaku kuasa hukum. Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Aswanto, Safaruddin menyampaikan pokok permohonan Pemohon.

Bila pada gugatan sebelumnya Pemohon menggunakan dasar pengujian Pasal 28D ayat (1) dan (3), kali ini Pemohon menggunakan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 sebagai batu uji. Pemohon menganggap ketentuan yang membatasi masa jabatan kepala daerah di Aceh hanya sebanyak dua periode saja itu telah memberikan perlakuan yang berbeda padahal Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 menjamin negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Selain itu, seluruh argumentasi Pemohon kali ini sama seperti argumentasinya yang lalu.

“Provinsi Yogyakarta gubernurnya itu sultan langsung menjadi gubernur, kemudian tidak dibatasi masa jabatannya. Nah, kami hanya ingin di Aceh itu tetap dipilih, tetapi masa periodisasinya itu tidak dibatasi seperti Yogyakarta,” ujar Safaruddin.

Sementara itu, Darmili menambahkan bahwa gugatannya ke MK tidak dalam rangka menuntaskan ambisinya untuk kembali naik takhta di Kabupaten Simeulue. Sebabnya, saat ini pendaftaran untuk pencalonan kepala daerah sudah ditutup oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

“Sebenarnya saya ingin menguji undang-undang itu, dimana keadilan itu tampaknya. Itu saja, Pak. Bukan saya bernafsu sekali untuk menjadi bupati lagi sebenarnya. Karena kalaupun dimenangkan ini saya tidak juga bisa lagi karena sudah masa pendaftaran. Tetapi, inikan masih ada ke depan lagi. Saya berpikir, banyak bupati-bupati yang berprestasi, setelah mereka habis masa jabatan dua periode, mereka ditutup sama sekali,” jelas Darmili.

Usai mendengarkan keterangan Pemohon dan kuasanya, Hakim Konstitusi Patrialis Akbar yang bertindak sebagai anggota panel hakim menyampaikan saran agar Pemohon menguraikan kerugian konstitusional yang lebih tepat. Sebab, kalau Pemohon hendak maju dalam Pilkada Aceh mendatang, tentu kerugian konstitusional yang dialaminya dapat terlihat. Namun, kerugian konstitusional dimaksud akan berbeda ketika Pemohon mengatakan bahwa ia mengajukan gugatan demi masa depan pemerintahan di Aceh.

“Kalau mencalonkan diri lagi ini memang harus kelihatan posisi kerugian konstitusionalnya. Jadi, agak lain itu penjelasannya dengan yang tertulis. Nanti coba disempurnakan,” saran Patrialis.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams yang juga bertindak sebagai anggota panel hakim mengingatkan bahwa pada gugatan sebelumnya, Mahkamah sudah menyatakan tidak dapat menerima permohonan Pemohon karena Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum.

Namun, Wahiduddin mengatakan, Pemohon memiliki peluang yang sama sebab kali ini Pemohon menggunakan batu uji yang berbeda. Meski begitu Pemohon dan kuasanya harus mampu menguraikan argumentasi permohonan yang lebih baik.

Sebelum menutup sidang, Aswanto mengingatkan Pemohon untuk menyerahkan perbaikan permohonan paling lambat Rabu, 19 Oktober 2016, pukul 10.00 WIB ke Kepaniteraan MK. (Mahkamah Konstitusi)

Apa Komentar Anda?

komentar