KLIKKABAR.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah sepakat untuk memberikan amnesti kepada Din Minimi. Hal ini kesimpulan dari rapat yang ia lakukan bersama Jaksa Agung, M Prasetyo dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
Kesepakatan ini Luhut sampaikan ke DPR RI. Rapat yang dilakukan dengan Komisi I dan Komisi III DPR membahas soal amnesti bagi Din Minimi. Namun, ketika pemerintah sudah sepakat, persoalan Amnesti juga harus meminta kesepakatan oleh Mahkamah Agung dan DPR RI.
“Kita sudah sepakat dengan beberapa landasan. Mereka ingin bergabung. Presiden juga sudah menyetujui ini mengingat mereka sebenarnya tidak terima dengan pemerintah lokal yang saat ini berstatus sebagai eks GAM,” ujar Luhut saat Rapat dengan Komisi I dan III di Ruang Banggar, Senin 15 Februari 2016.
Dipertegas oleh Prasetyo selaku Jaksa Agung mengatakan, pemeberian amnesti memiliki dasar hukum Pasal 14 Ayat 2 UU Tentang Amnesti dan Abolisi. Prasetyo menilai, amnesti bisa saja diberikan oleh pemerintah kepada siapa saja yang memang hendak kembali bersama Indonesia.
Prasetyo menilai amnesti bisa saja dilakulan mengingat, pertama Din Minimi bukan gerakan separatis kepada Indonesia. Mereka kecewa dengan pemerintah daerah. Kedua, pendekatan yang dilakukan adalah soft approach. Ketiga, mereka sudah menyerahkan diri.
“Ada dua pilihan antara Amnesti dan Abolisi. Namun kalau melihat konteks Din Minimi, paling cepat dilakukan oleh Amnesti. Karena kalau abolisi harus melalui proses hukum,” ujar Prasetyo.
Atas dasar itu, pemerintah merasa ada alasan logis memberikan ampunan kepada Din Minimi. Mahkamah Agung sendiri sudah mengeluarkan lampu hijau. Luhut pun mengatakan saat ini tinggal DPR untuk bisa mempertimbangkan berbagai poin untuk memberikan persetujuan amnesti kepada Din Minimi. (rol)
Baca juga:
- Remaja di Banda Aceh Rayakan Valentine’s Day, Alasannya?
- Janji Satu Juta per KK akan Segera Terealisasi
- Lima Nama Calon Bupati Aceh Besar Mulai Bermunculan
- Kemenko Perekonomian RI Rekrut Tenaga Pendukung, Berikut Syarat-syaratnya
- Besok Listrik Padam Selama 9 Jam di Aceh Besar dan Banda Aceh, Ini Lokasinya
- Semangat Juang Kapolres Aceh Tengah Meski Kehilangan Tangan Kiri
- 3 Wanita bersama 2 Pria Digerebek di 1 Kamar Hotel di Bireuen
- Bang Joni dan Yusniar Maju Sebagai Cagub dan Cawagub?
- 3 Wanita bersama 2 Pria Digerebek di 1 Kamar Hotel di Bireuen
- Di Abdya, Calo TKI Hamili Gadis di bawah Umur
- Keakraban Doto Zaini dan Irwandi Yusuf di Bakongan
KlikKabar.com Jujur Mengabarkan
