Ketua Fraksi Partai Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky (Dok. Pribadi)
KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH— Tampaknya permasalahan guru menjelang akhir tahun 2018 belum juga selesai. Selain masalah honor guru grade yang lulus UKG, ternyata masih ada permasalahan gaji guru terpencil di Kabupaten Aceh Timur belum dibayarkan sejak setahun terakhir.
Tunjangan guru terpencil tahun 2017 dilaporkan tidak ada kendala dan dibayarkan per semester atau per dua semester.
Informasi tersebut disampaikan anggota DPR Aceh asal Aceh Timur, yang juga Ketua Fraksi PA di DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, Kamis (27/12) siang.
“Kami masih saja menerima laporan soal nasib guru terutama di wilayah Aceh Timur, namun kami yakini kondisi seperti ini juga berlaku untuk kabupaten lain. Kita tahu kecamatan terpencil atau sangat terpencil juga ada di seluruh Aceh,” ujarnya usai sidang paripurna DPRA kemarin.
Dikatakan Iskandar, besaran jumlah tunjangan ini diberikan sama dengan gaji pokok guru yang bersangkutan. Misal kata dia, untuk guru PNS dengan pangkat III/c akan memperoleh tunjangan Rp3.000.000.
“Nilai sama dengan gaji pokok. Dari laporan yang kami terima, gaji pokok mereka sudah dikirim, yang belum adalah tunjangan untuk guru terpencil ini. Jadi hampir berakhir 2018 tunjangan belum masuk juga,”jelasnya.
Mantan aktivis mahasiswa ini menerangkan, tunjangan guru terpencil ini diberikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk guru- guru yang ditugaskan di kawasan terdalam dan terpencil.
Untuk Aceh Timur sendiri, terpencil kategori I dan II yakni SMA/SMK di Kecamatan Lokop, Kecamatan Simpang Jernih, dan Kecamatan Indra Makmue.
“Kita minta ini bisa segera dicairkan sehingga semangat para guru ini mengajar di kawasan terpencil tidak surut. Mereka telah rela tinggal dan mengabdi disana, harus ada reward,” sebutnya.
Menurut Iskandar, pemerintah tidak boleh abai soal kewajibannya terhadap guru terpencil ini. Jika dibiarkan, justru berpengaruh pada mutu pendidikan di pedalaman nantinya.
“Informasi yang saya dapat, untuk guru terpencil yang PNS ditransfer oleh Kemendikbud ke kas provinsi. Setelah verifikasi oleh dinas pendidikan provinsi baru dikeluarkan SP2D oleh keuangan untuk ditranfer ke guru yang bersangkutan,” demikian Iskandar Usman Al-Farlaky.[]
KlikKabar.com Jujur Mengabarkan