Home / ACEH / Aceh Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru

Aceh Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru

Suasana pergantian tahun baru di Jakarta | Foto: Sindonews

KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH –Pemerintah Aceh mengeluarkan surat himbauan terkait pergantian tahun baru 2019. Kamis 27 Desember 2018.

Surat himbauan tersebut dikeluarkan oleh Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, yang ditujukan kepada seluruh masyarakat Aceh.

Himbauan tersebut berisi agar masyarakat Aceh tidak melalukan perayaan pergantian tahun dengan menggelar pesta kembang api, mercon atau petasan, meniup terompet, balap-balapan, kegiatan yang bersifat hura-hura atau kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam dan budaya Aceh.

Surat Himbauan Pemerintah Aceh terkait pergantian tahun baru 2019

Dalam surat himbauan nomor 003.2/30781 tersebut Pemerintah Aceh menghimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan petasan atau mercon, kembang api, terompet dan sejenisnya.

Di poin terakhir, Pemerintah Aceh juga menghimbau agar masyarakat dapat meningkatkan kepedulian dalam menegakkan syariat Islam dengan tidak melakukan berbagai kegiatan yang dilarang agama serta Peraturan Perundang-undangan dan Qanun Syariat Islam.

“Demikian himbauan ini dikeluarkan dan dilaksanakan dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab” tutup Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dalam surat himbauan tersebut.